Memasuki perdagangan awal pekan, Senin (6/7/2026), harga pembelian kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau tidak mengalami pergerakan atau stagnan. Logam mulia Antam saat ini dihargai Rp2.429.000 per gram, nilai yang berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi.
Perlu dipahami bahwa transaksi buyback adalah proses penjualan kembali emas yang dimiliki investor kepada pihak Antam. Harga yang ditetapkan seringkali lebih rendah dibandingkan harga beli saat itu, namun potensi keuntungan tetap terbuka lebar bagi pemegang aset jika terdapat selisih harga yang signifikan antara waktu pembelian dan penjualan.
Terkait aspek perpajakan, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Ketentuan pemotongan pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Selain regulasi pajak, pelanggan juga diminta memperhatikan kewajiban administratif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data identitas KTP dan NIK dalam kondisi valid sebelum melakukan transaksi di gerai Logam Mulia.