Kasus korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya terbongkar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, diduga melakukan praktik suap dengan cara yang tidak lazim, yakni mengambil kredit kendaraan mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar sebagai syarat mendapatkan jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zulkarnain menggunakan profil keuangan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut. Langkah ini terpaksa diambil lantaran profil keuangan pribadi Zulkarnain dinilai tidak memenuhi kualifikasi perbankan untuk beban cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, skandal ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menetapkan syarat khusus berupa pemberian mobil mewah bagi calon yang ingin menduduki posisi tersebut. Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR, menyanggupi permintaan tersebut demi mengamankan kursi jabatan strategis itu.
Selain kasus jabatan, Zulkarnain juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport kepada Bupati pada tahun 2021 untuk memuluskan posisi Kadis PUPR. Keterlibatan Ardiles dalam transaksi ini diduga bukan tanpa pamrih; ia mendapatkan kemudahan dalam memenangkan belasan paket proyek di Dinas PUPR serta dinas lainnya dengan nilai miliaran rupiah.
Upaya penegakan hukum sempat terhambat lantaran Suhardiman dan Zulkarnain sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Bahkan, pihak Bupati sempat mendatangi showroom mobil untuk berupaya menghilangkan jejak transaksi kendaraan yang menjadi instrumen suap tersebut. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mendalami keterlibatan Zulkarnain dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berpotensi melibatkan pihak lain di luar pemerintah daerah. Seluruh tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.