Proses hukum terkait skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki babak baru. Kasus yang menyeret proyek bernilai triliunan rupiah ini dipastikan berlanjut ke pengadilan tingkat banding setelah kedua belah pihak, yakni pihak terdakwa dan Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Namun, putusan tersebut tidak diterima oleh pihak terdakwa. Nadiem menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya hukum banding karena meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa tidak mendapat keadilan dalam proses persidangan di tingkat pertama.

Dalam keterangannya usai pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk perjuangannya untuk membuktikan kebenaran. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk pembelaan bagi profesional yang ia nilai telah dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Nadiem juga memohon doa dari masyarakat agar ia dapat menempuh jalur hukum lanjutan dengan lancar demi mendapatkan keadilan yang menurutnya belum terpenuhi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding. Pihak penuntut umum menilai bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim masih belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Dengan adanya langkah hukum dari kedua pihak yang berseteru, publik kini menantikan kelanjutan persidangan di tingkat banding guna mengungkap fakta hukum yang lebih mendalam terkait mega proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.