Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memberikan penjelasan resmi terkait pertemuan audiensi dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut diketahui berlangsung secara terbuka di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, dengan prosedur yang terdokumentasi secara administratif.

Raja Juli mengungkapkan bahwa saat pertemuan berakhir, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut, namun segera menginstruksikan stafnya untuk melakukan pengembalian karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.

Proses pengembalian amplop sempat mengalami kendala penjadwalan dinas, namun akhirnya berhasil diserahkan kembali kepada pihak bersangkutan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menhut menekankan bahwa proses pengembalian tersebut telah dicatat secara resmi dengan tanda terima bermeterai dan difasilitasi oleh jajaran Polda Riau.

Di sisi lain, Raja Juli membantah adanya keterlibatan dirinya dalam kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan di wilayah tersebut di bawah otoritasnya, seraya berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Menhut untuk menjaga integritas dan tata kelola kehutanan yang transparan serta akuntabel sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sementara itu, pihak KPK menyatakan tengah mendalami keterlibatan kementerian terkait dalam kasus suap jabatan dan dugaan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut.