PT Trisula International Tbk (TRIS) resmi mengumumkan rencana strategis berupa pembelian kembali saham (buyback) dengan total anggaran mencapai Rp15 miliar. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan, yakni terhitung mulai 6 Juli 2026 hingga 5 Oktober 2026.
Langkah ini diambil perusahaan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi tersebut memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham guna menjaga kinerja serta stabilitas pasar di tengah fluktuasi harga yang signifikan, tanpa harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham.
Secara rinci, Trisula menargetkan perolehan kembali saham maksimal 3% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh, atau diperkirakan mencapai 94 juta lembar saham. Dalam eksekusinya, perseroan menetapkan harga beli maksimal sebesar Rp170 per saham, dengan estimasi perhitungan internal berada di angka Rp158 per saham.
Untuk merealisasikan rencana ini, Trisula telah menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai mitra anggota bursa yang akan memfasilitasi transaksi pembelian. Seluruh dana yang digunakan dalam aksi korporasi tersebut sepenuhnya bersumber dari kas internal perusahaan.
Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar, Direktur Utama Trisula, Widjaya Djohan, menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan. Pihak manajemen meyakini bahwa buyback tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap pendapatan maupun performa laba perusahaan di masa mendatang.