Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Pemberian Penghargaan Olahraga. Regulasi ini dirancang sebagai acuan strategis dalam memberikan apresiasi kepada para atlet, pelatih, ofisial, maupun lembaga swasta dan pemerintah yang dinilai telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan dunia olahraga nasional.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, memberikan respons positif atas lahirnya aturan baru tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap dedikasi para pelaku olahraga yang telah berjuang mengharumkan nama Indonesia di panggung internasional.
Menurut Marciano, para insan olahraga adalah patriot bangsa yang bekerja keras demi mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai ajang bergengsi. Ia menegaskan bahwa capaian prestasi atlet merupakan instrumen penting untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia.
Menyikapi kebijakan ini, Marciano menginstruksikan seluruh jajaran KONI, mulai dari tingkat provinsi hingga induk cabang olahraga, untuk meningkatkan kualitas pembinaan. Hal ini dilakukan demi menyelaraskan semangat olahraga dengan target Indonesia Emas serta mendukung pencapaian Asta Cita ke-4 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.