Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tengah mempersiapkan pembahasan mendalam terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform lokapasar atau marketplace.
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencermati dampak regulasi tersebut terhadap keberlangsungan UMKM lokal. Kebijakan yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2026 ini secara khusus menyasar pedagang daring dengan peredaran bruto atau omzet tahunan melebihi Rp500 juta.
Meskipun kewenangan perpajakan berada di tangan pemerintah pusat, Deru menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Ia tetap berkomitmen mempercepat digitalisasi sektor UMKM hingga ke tingkat desa, guna memastikan pelaku usaha di daerah memiliki daya saing yang lebih kompetitif di kancah nasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa kewajiban pajak merupakan konsekuensi logis dari peningkatan skala usaha. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan sekadar mengejar penerimaan pajak, melainkan memastikan sektor UMKM yang berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional tetap tumbuh berkelanjutan dan mampu naik kelas.