Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis dalam menata ulang tata kelola rumah sakit daerah. Kebijakan ini merupakan respon langsung atas diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta implementasi sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) yang menuntut efisiensi layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menekankan bahwa momentum ini akan digunakan untuk menyusun kembali peta peran rumah sakit milik pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah meminimalisir tumpang tindih layanan dan memastikan setiap fasilitas kesehatan berfungsi secara spesifik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dalam struktur baru ini, rumah sakit tingkat kabupaten/kota akan difokuskan untuk menangani layanan kesehatan dasar. Sementara itu, rumah sakit provinsi berperan sebagai penyedia layanan kompleks, dan rumah sakit pusat bertindak sebagai rujukan terakhir untuk penanganan medis yang lebih lanjut. Langkah ini diharapkan mampu memecah penumpukan pasien di RS rujukan besar sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Sumarno juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem kesehatan di Jawa Tengah tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah pasien yang dirawat, melainkan dari meningkatnya derajat kesehatan masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, penguatan program promotif dan preventif menjadi prioritas agar angka kesakitan di tengah masyarakat dapat ditekan.

Selain aspek layanan, manajemen rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) juga mendapatkan sorotan. Sumarno mendorong profesionalisme pengelolaan keuangan yang transparan dan akurat. Penerapan sistem iDRG yang berbasis pada kelompok diagnosis diharapkan menjadi pemicu efisiensi operasional bagi rumah sakit tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan kepada warga.