Pemerintah Kota Padang kembali mempertegas komitmennya dalam menertibkan sektor usaha hiburan, kafe, dan restoran melalui operasi pengawasan terpadu yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) malam. Langkah represif sekaligus edukatif ini menyasar pada kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku, khususnya bagi tempat yang menyediakan minuman beralkohol.

Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Tim SK 4, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Pariwisata. Sinergi ini bertujuan untuk memetakan kepatuhan administrasi sekaligus menjaga stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pengecekan dokumen, tetapi juga memberikan pendampingan teknis. DPMPTSP memberikan arahan langsung kepada para pemilik usaha untuk segera menyempurnakan administrasi yang masih kurang. Sementara itu, Dinas Perdagangan menekankan pentingnya prinsip zonasi perizinan, di mana setiap izin usaha harus terdaftar secara spesifik dan terpisah untuk setiap lokasi yang berbeda.

Selain aspek administratif, personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada pengelola dan karyawan mengenai aturan main dalam penyimpanan serta penjualan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat yang kerap bersumber dari ketidaktertiban operasional di lapangan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri demi kelancaran iklim investasi dan kenyamanan publik di Kota Padang.