Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah ini dilakukan merespons tren adopsi layanan keuangan berbasis digital yang kian masif di tanah air.
Data terkini menunjukkan penetrasi layanan keuangan digital yang signifikan. Hingga saat ini, OJK mencatat kehadiran delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Tercatat, jumlah pengguna layanan PAJK telah menyentuh angka 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta transaksi.
Selain itu, sektor aset kripto dan aset keuangan digital juga mencatat pertumbuhan basis pengguna yang impresif, yakni mencapai 22,4 juta konsumen. Untuk menopang ekosistem tersebut, otoritas telah memberikan izin resmi kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua bursa, dua lembaga kliring, serta dua pengelola tempat penyimpanan.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan Roadmap IAKD 2026–2031. Dokumen kebijakan ini disiapkan sebagai kompas pengembangan industri yang lebih visioner dan adaptif dalam merespons dinamika teknologi serta kebutuhan pasar domestik.
Pengembangan industri keuangan digital ke depan akan berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni kedaulatan, integritas, adaptabilitas, dan keterjangkauan. Kerangka kerja ini diharapkan tidak hanya memperkuat daya saing nasional, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta mendorong pendalaman pasar keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.