Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada awal Juli 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan yang melibatkan upaya pengelabuan oleh pihak Bupati. Awalnya, Syah Afandin sempat membatalkan pertemuan dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, setelah mencium kehadiran tim penyidik KPK di wilayah Langkat. Upaya pemantauan pergerakan tim KPK tersebut sempat dilakukan oleh sang Bupati agar aksinya tidak terendus.
Namun, skenario tetap berjalan pada Kamis (2/7). Melalui orang kepercayaannya bernama Syahrial, Syah Afandin meminta agar uang sebesar Rp100 juta diserahkan sebagai bagian dari komitmen suap proyek. Serah terima uang tersebut akhirnya terlaksana di sebuah kafe di Medan pada Jumat pagi, di mana Yaqub memberikan dana tersebut kepada Syahrial.
Tim KPK bergerak cepat mencegat Syahrial yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam penggeledahan di kendaraan yang ditumpangi Syahrial, penyidik berhasil menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil. Bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain kasus suap proyek senilai Rp100 juta tersebut, KPK juga mengungkap temuan gratifikasi lainnya yang melibatkan Syah Afandin. Berdasarkan pendalaman penyidik, Bupati Langkat tersebut diduga menerima aliran dana hingga Rp3,5 miliar yang bersumber dari praktik mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan pemerintahannya.