Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Proses hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing. Sempat berupaya menghindar, Suhardiman bersama Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah pada Selasa (30/6/2026) malam. Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik juga sempat mengamankan istri kedua Bupati, Suci Nitia Edward, di kediaman dinas untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri Suhardiman dilakukan karena ia kedapatan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021 lalu, demi memuluskan langkah Zulkarnain menjadi Kadis PUPR.

Modus suap yang dijalankan Zulkarnain disebut melibatkan pihak swasta, yakni Ardiles dari PT MIC. Sebagai imbalan atas bantuannya dalam membiayai kendaraan suap tersebut, Ardiles diduga mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai miliaran rupiah sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

Lebih lanjut, KPK mengungkap praktik suap berlanjut pada 2026 terkait pemilihan jabatan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon Sekda. Zulkarnain, yang menjadi satu-satunya pihak menyanggupi permintaan tersebut, akhirnya terpilih mengisi posisi strategis tersebut meski harus melakukan skema kredit menggunakan identitas Ardiles karena kendala profil kredit.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum intensif di Jakarta. Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar aturan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap, sementara Suhardiman dijerat dengan pasal penerima suap sesuai dengan regulasi pemberantasan korupsi yang berlaku.