Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul uang yang ditemukan dalam amplop milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Amplop tersebut sempat ditinggalkan oleh Suhardiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026 lalu.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa indikasi awal menunjukkan dana tersebut dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh bendahara koperasi melalui staf bupati, dengan tujuan memuluskan pengurusan rekomendasi di tingkat kementerian.
Taufik menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang memverifikasi temuan tersebut guna memastikan peruntukan dan keterkaitannya dengan kasus suap jabatan serta pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Suhardiman. "Kami sedang memperjelas posisi uang tersebut. Apakah barang bukti ini nantinya menjadi bagian krusial dalam penyidikan, tentu akan kita tunggu perkembangan proses hukumnya," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta.
Hingga saat ini, penyidik masih fokus menggali keterangan dari pihak bupati selaku pemberi amplop. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur pengumpulan dana tersebut, bergantung pada kebutuhan penyidikan. Proses pemeriksaan ini ditegaskan masih berada pada tahap awal pengembangan kasus.