Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Sorotan lembaga antirasuah tersebut kini tertuju pada kebijakan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing yang melibatkan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di tangan kementerian, sementara pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis. KPK memandang perlu melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural dalam proses tersebut.
Penyidik KPK juga sedang menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang berlangsung di Jakarta pada 2 Juni 2026. Pertemuan yang diklaim membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau suap terkait pengurusan izin lahan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu dilakukan secara resmi dan terbuka. Pihak KPK menyatakan terbuka untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak di kementerian apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam untuk memperkuat unsur perkara.