Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas cakupan penyidikan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, otoritas hukum menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memonopoli pengadaan alat makan atau ompreng (food tray). Sang jenderal bintang satu tersebut disebut mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai penyalur ompreng kepada para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan penentuan harga jual ompreng secara sepihak kepada calon mitra. Di dalam harga yang ditetapkan tersebut, terdapat komponen biaya tambahan atau 'fee' yang disinyalir menjadi keuntungan pribadi bagi tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan barang ke titik-titik layanan gizi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran penyimpangan dalam program strategis MBG kini merambah hingga ke pengadaan barang-barang sederhana. Sebelumnya, penyidik telah membongkar dugaan korupsi pada proyek bernilai triliunan rupiah, termasuk penggelembungan harga 21.801 unit motor listrik, pengadaan perangkat teknologi, hingga manipulasi dalam seleksi yayasan mitra SPPG.
Hingga saat ini, Kejagung telah menahan ketujuh tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Brigjen Lalu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.