Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi resmi terkait pertemuan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara transparan melalui jalur resmi kementerian, lengkap dengan notulensi dan daftar hadir.

Dalam keterangannya, Raja Juli mengakui bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup map di kantornya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya setelah menyadari keberadaan barang tersebut.

Proses pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Raja Juli bahkan telah menyerahkan bukti berupa foto dan tanda terima resmi pengembalian yang difasilitasi oleh Polda Riau di Polres Kuantan Singingi sebagai bentuk transparansi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi dari pihak Menteri Kehutanan akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik. KPK kini tengah mendalami apakah pemberian amplop tersebut memiliki kaitan dengan proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain kasus izin hutan, penyidik KPK juga mendalami dugaan praktik pengumpulan dana oleh Bupati Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayahnya. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Dirut PT MIC, Ardiles.