Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh calon jamaah haji untuk mengikuti program manasik kesehatan mulai tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan kesiapan fisik setiap jamaah sebelum menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pendampingan khusus ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari penyelenggaraan haji tahun 2026. Fokus utama dari program ini adalah memperkuat aspek istitha'ah kesehatan, yakni kemampuan fisik jamaah agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara mandiri.
Meski angka kematian jamaah haji Indonesia pada musim 2026 tercatat mengalami penurunan signifikan menjadi 360 jiwa dibandingkan 447 jiwa pada tahun sebelumnya, pemerintah menilai hal tersebut belum cukup optimal. Oleh karena itu, standar pemeriksaan kesehatan akan diperketat guna menekan risiko kesehatan selama pelaksanaan ibadah.
Dahnil menegaskan bahwa kebijakan ini akan bersifat tegas. Calon jamaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan atau dinilai tidak mampu beraktivitas secara mandiri berpotensi besar tidak diberangkatkan ke Arab Saudi. Ketentuan ini rencananya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh penyelenggaraan haji.