Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya dr. I, seorang dokter muda yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan bahwa mendiang mengalami serangkaian intimidasi dan kekerasan saat menjalankan kewajiban profesionalnya sebagai tenaga medis.
Dalam keterangannya, Menteri Arifah menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan serta kehormatan tenaga kesehatan. Menurutnya, lingkungan kerja yang bebas dari tekanan, ancaman, maupun tindakan kekerasan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi agar para tenaga medis dapat memberikan pelayanan kemanusiaan secara optimal dan bermartabat.
Kemen PPPA menyoroti bahwa keselamatan tenaga kesehatan adalah bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pihak kementerian mendesak agar proses hukum terkait insiden ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi harus diusut tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Selain menuntut penegakan hukum, Menteri Arifah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dengan tidak melakukan penghakiman sepihak selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga empati terhadap keluarga korban sembari membiarkan otoritas berwenang mengungkap fakta-fakta di lapangan secara menyeluruh.
Sebagai langkah preventif, Kemen PPPA kembali mengingatkan masyarakat akan urgensi pelaporan terhadap segala bentuk kekerasan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui sambungan telepon di 129 maupun pesan singkat WhatsApp ke nomor 08111-129-129, guna memastikan penanganan cepat bagi setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.