Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam skandal korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, sebagai tersangka atas dugaan praktik lancung dalam pengadaan sarana makan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI diduga mendalangi pendirian perusahaan boneka pada tahun 2025. Perusahaan tersebut sengaja dibentuk untuk menjadi penyalur tunggal alat makan atau food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis. LMI diduga mematok harga tinggi untuk setiap ompreng yang dijual. Keuntungan dari selisih harga tersebut ditengarai sebagai suap atau 'uang pelicin' agar calon mitra mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas BGN. Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci besaran kerugian negara atau keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka.
Atas penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kian membesar seiring bertambahnya jumlah tersangka. Kini, total terdapat tujuh orang yang terjerat dalam pusaran korupsi BGN, termasuk mantan jajaran pimpinan BGN serta sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan fasilitas program strategis nasional tersebut.