Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap adanya indikasi keterlibatan seorang oknum perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Oknum perwira berinisial BU tersebut diduga berperan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan kendaraan roda dua. Menanggapi status hukumnya, pihak Kejagung menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tersangka dari kalangan militer aktif berada di bawah ranah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka baru lainnya, yakni LMI, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN periode Maret 2025. LMI diduga terlibat dalam praktik culas dengan menginstruksikan saksi untuk mendirikan perusahaan fiktif sebagai sarana penjualan *food tray* (ompreng) kepada mitra SPPG dengan harga yang telah dimanipulasi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, tersangka LMI telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, total tersangka dalam skandal korupsi program strategis ini telah mencapai enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan petinggi BGN termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak dari unsur swasta dan yayasan terkait sebagai tersangka utama dalam perkara yang mencederai program prioritas nasional ini.