Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan menteri Nadiem Makarim. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyusul penerimaan salinan putusan dari pihak pengadilan.
Meski menyatakan sikap untuk mengajukan banding, pihak Kejagung menegaskan tetap menghormati integritas majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun memori banding yang akan memuat poin-poin keberatan hukum secara komprehensif terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain fokus pada banding, Kejagung membuka peluang pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta potensi pelibatan korporasi. Anang menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Meski demikian, penyidik masih mempelajari instrumen hukum yang tepat untuk menindaklanjuti pengembangan perkara tersebut lebih dalam.
Terkait status penahanan, Nadiem Makarim yang divonis bersalah atas dakwaan subsider tetap menjalani status sebagai tahanan rumah hingga proses hukum banding berjalan. Di sisi lain, Nadiem Makarim secara terbuka menyatakan akan menempuh jalur banding. Ia bersikukuh atas ketidakbersalahannya dan menyebut vonis 15 tahun penjara—akumulasi dari denda dan hukuman badan—sebagai keputusan yang tidak berpijak pada fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.
Sebagai informasi, selain hukuman pidana penjara, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 809 miliar. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan masa kurungan selama lima tahun.