Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan kasus korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perwira tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat pendukung operasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemaksaan pembelian perangkat food tray atau ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Iwan diduga mendirikan perusahaan bersama pihak swasta untuk memonopoli penjualan alat tersebut dengan harga yang telah dimanipulasi, sebagai syarat mutlak bagi calon mitra agar permohonan mereka disetujui dalam sistem portal MBG.

Penetapan status tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan menambah panjang daftar petinggi BGN yang terjerat kasus ini, menyusul mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta sejumlah pejabat lainnya. Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami besaran kerugian negara serta keuntungan yang berhasil diraup oleh para tersangka dari praktik melawan hukum tersebut.

Selain keterlibatan perwira Polri, Kejagung juga menyoroti peran seorang perwira menengah TNI berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. BU diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor. Mengingat statusnya sebagai personel TNI aktif, penanganan hukum terhadap BU kini dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Meski status BU saat ini masih sebagai saksi, pihak berwenang memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka Lalu Muhammad Iwan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.