Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi dari pengadaan barang penunjang program tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sistematis. LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan khusus. Perusahaan tersebut kemudian diproyeksikan sebagai penyedia tunggal alat makan atau food tray (ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ia tentukan secara sepihak.
Syarief menambahkan bahwa dalam harga yang ditetapkan tersebut, terdapat komponen biaya tambahan atau fee yang diduga mengalir ke kantong pribadi LMI sebagai imbalan atas kelancaran suplai barang ke titik-titik layanan gizi. Praktik ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam program MBG telah merambah hingga ke elemen terkecil, seperti pengadaan wadah makanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.