Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kini tengah berada dalam fase krusial menanti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Perkara dengan nomor registrasi 303/G/2025/PTUN-JKT ini diproyeksikan akan diputus pada akhir April 2026 dan dinilai memegang peranan penting dalam menjaga moralitas politik serta tata kelola hukum di Indonesia.
Gugatan ini dipicu oleh pernyataan Fadli Zon yang mengkategorikan tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998 sebagai sebuah fantasi atau dongeng semata. Pihak penggugat menilai narasi tersebut sangat tidak mendasar karena tidak disertai bukti faktual berupa data korban, lokasi, maupun kronologi peristiwa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa putusan PTUN nanti bukan sekadar penyelesaian sengketa administratif, melainkan simbol harapan bagi penegakan keadaban publik. Menurutnya, hakim diharapkan mampu memberikan keputusan yang objektif di tengah potensi adanya tekanan eksternal terhadap lembaga peradilan.
"Kami memandang momen ini sebagai gerbang untuk memulihkan kembali kepercayaan bangsa terhadap sistem hukum yang ada. Menuntut tanggung jawab seorang pejabat publik atas pernyataannya yang melukai rasa keadilan masyarakat adalah langkah konkret untuk mengembalikan martabat negara," ujar Marzuki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain meminta pernyataan tersebut ditarik secara resmi dari ruang publik, koalisi juga menuntut agar Fadli Zon menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika klaim mengenai 'fantasi' tersebut terus dipertahankan, Marzuki menekankan bahwa beban pembuktian mutlak berada di tangan sang menteri, mengingat sejarah kelam tersebut telah diakui secara luas oleh berbagai pihak.
Dalam petitum yang diajukan ke PTUN, koalisi mendesak agar tindakan administrasi yang dilakukan oleh tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi para pejabat publik di masa depan agar lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam mengeluarkan pernyataan yang menyangkut memori kolektif bangsa.