PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis dalam restrukturisasi korporasi dengan melakukan penggabungan atau merger terhadap dua entitas usahanya. Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan, PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) akan melebur ke dalam PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU) selaku induk perusahaan.
Aksi korporasi ini berdampak pada peralihan seluruh aset, kewajiban, serta tanggung jawab KDM kepada PIU secara hukum. Dengan selesainya proses penggabungan tersebut, maka status badan hukum PT Kaltim Daya Mandiri akan berakhir, dan seluruh kegiatan operasionalnya akan dilanjutkan oleh PIU sebagai entitas penerima penggabungan.
Manajemen kedua perusahaan telah menyusun rancangan merger tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk melakukan penyederhanaan struktur bisnis atau streamlining di dalam ekosistem Grup Pupuk Indonesia.
Tujuan utama dari penggabungan ini adalah untuk menciptakan efisiensi operasional yang lebih baik serta meningkatkan sinergi antaranak perusahaan. Selain itu, PIU diharapkan mampu memperkuat kapasitasnya sebagai entitas utilitas terpadu, sekaligus melakukan optimalisasi terhadap infrastruktur pembangkit listrik serta penyediaan kebutuhan utilitas lainnya bagi PT Pupuk Kalimantan Timur dan industri di Kawasan Bontang.