Rencana pengoperasian tempat hiburan malam, Helen Night Mart, di wilayah Kota Tegal kini menemui hambatan serius. Komisi II DPRD Kota Tegal secara resmi menyatakan bahwa tempat usaha tersebut belum memenuhi ketentuan administratif yang diwajibkan untuk dapat beroperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rapat koordinasi antara Komisi II DPRD dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kamis (2/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai respons atas penolakan masyarakat di Kecamatan Margadana terkait kehadiran tempat hiburan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan adanya ketidakjelasan profil pengelola usaha yang bernaung di bawah PT Anak Muda Tegal. Selain identitas pemilik yang belum transparan, pihak legislatif juga menemukan bahwa klasifikasi usaha yang didaftarkan belum terverifikasi sepenuhnya dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Zaenal merinci, pihak pengelola mengajukan tiga kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), yakni restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar. Khusus untuk aktivitas bar yang masuk dalam kategori risiko menengah tinggi, izin operasionalnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan hingga saat ini statusnya masih belum terverifikasi.

Selain aspek klasifikasi, Komisi II juga berencana melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dilakukan mengingat adanya perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya beroperasi sebagai hotel dan kini akan dialihkan menjadi tempat hiburan, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi bangunan yang lebih ketat.