Agenda Konsolidasi Nasional Konferensi Republik yang sedianya berlangsung di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026, harus dibatalkan secara sepihak oleh pihak pengelola gedung. Kendati demikian, kelompok yang diinisiasi oleh masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa tersebut tetap melanjutkan forum secara daring guna membahas arah gerak organisasi ke depan.

Gerakan Konferensi Republik sendiri merupakan kelanjutan dari forum serupa yang sebelumnya dihelat di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Mei 2026. Ketua Umum Panitia, Sudirman Said, menegaskan bahwa forum ini hadir sebagai ruang refleksi bagi masyarakat sipil untuk mengorganisasi kehendak kolektif demi mengawal demokrasi di Indonesia. Menurut mantan Menteri ESDM tersebut, sejarah mencatat masyarakat sipil selalu menjadi pilar penting bagi perubahan zaman dan perjalanan Republik.

Dalam pertemuan yang akhirnya dialihkan ke kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sebanyak 200 peserta menyepakati sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah desain organisasi yang bersifat jejaring dan inklusif, bukan berbasis hierarki formal atau partai politik. Gerakan ini bertujuan menghubungkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, petani, aktivis disabilitas, hingga akademisi, dengan mengutamakan kepemimpinan institusional dan kolektif yang berlandaskan nilai-nilai publik.

Terkait pembatalan sepihak di Kampus UI, panitia pelaksana mencium adanya intervensi pihak luar. Panitia penyelenggara, Jaleswari Pramodhawardhani, menyebutkan bahwa UI sempat memberikan lampu hijau sebelum akhirnya menarik izin tersebut secara mendadak. Dugaan ini menguat seiring adanya kabar mengenai tekanan dari pihak eksternal, tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tertutup kepada para rektor perguruan tinggi di Senayan, beberapa hari sebelumnya.

Razaan Bayu Rachman, anggota Majelis Wali Amanat UI unsur mahasiswa, mengonfirmasi bahwa pihak universitas memang menerima berbagai pertanyaan dan tekanan dari pihak eksternal terkait agenda tersebut. Meski Rektor UI tidak secara eksplisit melarang, situasi tersebut memicu kekhawatiran adanya upaya pembungkaman ruang diskusi di lingkungan kampus. Hingga saat ini, pihak universitas belum memberikan keterangan resmi terkait detail administratif yang memicu pembatalan tersebut.