Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijak dalam implementasi pemungutan pajak melalui platform lokapasar atau marketplace. Legislatif berharap kebijakan tersebut tidak justru menjadi batu sandungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa meskipun perluasan basis pajak melalui transaksi digital merupakan langkah wajar untuk mengoptimalkan pendapatan negara, namun eksekusinya harus dilakukan secara terukur. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan seluruh kategori pelaku usaha dalam aturan perpajakan ini.
Lebih lanjut, Fauzi menyoroti urgensi segmentasi yang jelas dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus membedakan perlakuan antara usaha kecil yang sedang berkembang dengan entitas bisnis yang sudah berskala besar. Hal ini dinilai krusial agar niat pemerintah meningkatkan penerimaan negara tidak berdampak kontraproduktif terhadap keberlangsungan ekonomi akar rumput.
Di sisi lain, DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintensifkan edukasi bagi para pelaku UMKM. Pemahaman yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme teknis pemungutan pajak sangat diperlukan guna meminimalisir kebingungan selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini telah menunjuk sejumlah platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Kebijakan ini menyasar platform yang menggunakan sistem escrow account, di mana pajak yang dipungut nantinya dapat diklaim kembali oleh pedagang sebagai kredit pajak dalam perhitungan kewajiban tahunan mereka.