Komisi XI DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif berkomitmen merampungkan seluruh tahapan pembahasan agar regulasi ini dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 22 Juli 2026.
Dalam rapat kerja yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Misbakhun memaparkan jadwal pembahasan intensif yang akan dilakukan selama masa sidang yang tersisa. Skenario yang dirancang mencakup penyelesaian pembahasan tingkat I pada 20 Juli, disusul dengan persetujuan tingkat II pada 21 Juli. Proses ini dipastikan melibatkan pendalaman substansi yang komprehensif serta koordinasi lobi antarpihak untuk memastikan regulasi tersebut berjalan efektif.
Senada dengan hal tersebut, Purbaya menyatakan bahwa kehadiran PFII diharapkan dapat segera diimplementasikan pada akhir tahun 2026. Pemerintah bahkan memproyeksikan urgensi keberadaan kawasan ini akan menjadi salah satu sorotan dalam pidato Presiden pada Agustus mendatang. Langkah cepat ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan dunia.
PFII dirancang sebagai kawasan khusus yang menawarkan ekosistem bisnis berstandar internasional. Dengan menyediakan berbagai kemudahan, mulai dari fasilitas perpajakan, akses keimigrasian, hingga kebijakan ketenagakerjaan dan hukum khusus, pemerintah optimistis kawasan ini mampu menarik arus investasi jangka panjang. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperluas akses pembiayaan, tetapi juga diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi bagi masyarakat luas.