Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara hukum ini bermula dari temuan tim ajudan Jokowi pada Maret 2025 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa dokter Tifa kedapatan mengunggah serangkaian narasi di media sosial yang menuding ijazah sarjana (S1) Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Unggahan tersebut mencakup spekulasi mengenai foto wisuda, buku alumni, hingga sosok dosen pembimbing.
Jaksa memaparkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil yang signifikan bagi Jokowi. Tuduhan yang tidak berdasar tersebut dinilai telah mencemarkan kehormatan personal dan martabat Jokowi sebagai mantan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, serta Presiden RI, dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan publik melalui platform digital.
Di sisi lain, pihak jaksa telah menyertakan bukti kuat bahwa Jokowi adalah mahasiswa sah Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar sejak 1980 dan lulus pada tahun 1985 sesuai dengan data akademik resmi universitas. Pihak universitas pun telah memberikan konfirmasi bahwa ijazah atas nama Joko Widodo adalah asli dan sah menurut hukum.
Atas perbuatannya, dokter Tifa dijerat dengan serangkaian pasal berat, termasuk Pasal 434 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak mampu membuktikan klaimnya, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan seseorang melalui media elektronik.