Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan skema baru untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi para pedagang yang menjalankan usahanya melalui platform marketplace. Melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan langsung oleh penyedia platform, administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM daring dipastikan menjadi lebih efisien.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan enam tahapan teknis dalam proses ini. Alur bermula saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang atau jasa pada platform marketplace. Setelah pembayaran tervalidasi, penyedia marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.
Sebagai bentuk transparansi, marketplace wajib menerbitkan faktur atau invois yang mencantumkan rincian nominal PPh yang telah dipungut. Dokumen elektronik ini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan bukti pemotongan atau pemungutan pajak resmi. Setelah pungutan terkumpul, pihak marketplace bertanggung jawab untuk menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya secara berkala melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Bimo menegaskan bahwa implementasi sistem ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat akurasi database perpajakan nasional. Seluruh data transaksi yang dilaporkan akan terintegrasi ke dalam sistem DJP, sehingga meminimalkan beban administratif baik bagi pihak marketplace maupun pedagang itu sendiri.
Dengan berjalannya mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu lagi dipusingkan dengan pelaporan pajak manual yang rumit untuk setiap transaksi yang terjadi di platform. Integrasi sistem ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan akuntabel di masa depan.