Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kejelasan mengenai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di platform e-commerce. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa tidak seluruh pedagang di marketplace akan dikenakan potongan pajak otomatis, mengingat terdapat batasan khusus untuk melindungi sektor usaha skala kecil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pengecualian pemungutan pajak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto maksimal Rp500 juta per tahun, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan konvensional, serta memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berada dalam tata kelola yang sehat.
Selain pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang batas, terdapat kriteria lain yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, yakni mitra jasa pengiriman atau ekspedisi perorangan, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pajak, transaksi perdagangan emas atau perhiasan dengan ketentuan khusus, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Sejak 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Implementasi pemungutan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang. Bimo menekankan bahwa instrumen ini bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan yang dialihkan dari penyetoran mandiri oleh pedagang kepada marketplace.
Pemerintah menargetkan potensi penerimaan negara dari kebijakan ini mencapai Rp24 triliun per tahun. Angka tersebut diproyeksikan dari hasil penguatan sistem Coretax dan perbaikan tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan harapan dapat memperkuat basis data perpajakan nasional tanpa menghambat akselerasi ekonomi digital di Indonesia.