Pasar logam mulia menunjukkan pergerakan harga yang bervariasi pada awal pekan ini, Senin (6/7/2026). Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan dipatok mulai dari angka Rp1.385.500 untuk bobot terkecil, yakni 0,5 gram.
Untuk kepingan emas dengan berat 1 gram, Antam menetapkan harga sebesar Rp2.670.000. Sementara itu, untuk kebutuhan investasi dalam volume lebih besar, perusahaan menyediakan berbagai pilihan ukuran. Emas seberat 5 gram dibanderol Rp13.125.000, sedangkan untuk bobot 10 gram dijual seharga Rp26.195.000.
Bagi investor yang membidik aset dalam jumlah signifikan, emas ukuran 50 gram kini tersedia di angka Rp130.645.000. Adapun untuk ukuran yang lebih besar, yakni 100 gram, 500 gram, hingga 1 kilogram, masing-masing dipasarkan dengan harga Rp261.212.000, Rp1.305.320.000, dan Rp2.610.600.000.
Di sisi lain, harga *buyback* atau harga jual kembali emas batangan terpantau stagnan di level Rp2.429.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual kembali di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Selain itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian tersebut akan dilengkapi dengan bukti potong pajak yang sah.