Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini telah bertransformasi dari sekadar tren industri menjadi instrumen strategis dalam agenda pembangunan nasional Indonesia. Pemerintah tengah mematangkan langkah untuk mengintegrasikan teknologi ini ke dalam sektor administrasi, pelayanan publik, hingga mitigasi bencana guna meningkatkan efisiensi birokrasi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut mencakup peta jalan pengembangan AI nasional periode 2026-2029 serta penetapan standar etika penggunaan AI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai katalisator untuk memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya. Dalam kerangka kerja yang disusun, AI diarahkan untuk membantu pengolahan data berskala besar yang krusial bagi pengambilan keputusan strategis. Meski demikian, tanggung jawab hukum dan moral atas setiap kebijakan tetap berada di tangan aparatur negara.
Implementasi teknologi ini direncanakan mencakup sepuluh sektor prioritas, mulai dari ketahanan pangan, kesehatan, hingga reformasi birokrasi. Proyeksi ekonomi yang optimis menyebutkan bahwa adopsi AI yang tepat dapat mendongkrak produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga 12 persen atau setara 366 miliar dolar AS pada tahun 2030.
Tantangan utama yang dihadapi pemerintah saat ini mencakup harmonisasi data antarinstansi serta kesiapan sumber daya manusia. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada infrastruktur teknis, tetapi juga berkomitmen membangun literasi AI melalui kurikulum pendidikan dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara agar mampu mengoperasikan teknologi dengan bijak dan tepat sasaran.