Program pelatihan dasar militer (latsarmil) yang diwajibkan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berakhir duka. Sebanyak lima peserta dilaporkan meninggal dunia di tengah masa pelatihan, sebuah insiden yang kini memicu gelombang kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dalam mendidik calon tenaga kerja sipil.

Para calon pengelola ini direkrut untuk menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan dengan kontrak dua tahun. Sebelum penempatan, mereka diwajibkan mengikuti latsarmil selama 45 hari di 67 satuan pendidikan militer di seluruh Indonesia. Namun, beban fisik dan teknis yang tinggi mengakibatkan lima peserta kehilangan nyawa, di antaranya Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari, dengan diagnosis medis mulai dari henti jantung hingga pneumonia.

Keluarga korban mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka, mengingat para peserta umumnya berada dalam kondisi sehat sebelum memasuki masa karantina. Heri Sihotang, kakak dari almarhumah Novia Rahmadhani, menyebut adiknya bahkan sempat meragukan relevansi pelatihan tersebut. Pihak keluarga menyayangkan kurangnya transparansi mengenai status pekerjaan serta tuntutan fisik yang dianggap berlebihan untuk posisi manajerial koperasi.

Menanggapi tragedi ini, Kementerian Pertahanan memutuskan untuk menghentikan latsarmil dan mengubah formatnya menjadi pembekalan bela negara serta manajerial tanpa kegiatan fisik taktis. Kepala BPSDM Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan santunan sebesar Rp50 juta per orang sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik pedas dari berbagai pengamat. Pengamat militer dari Marapi Consulting, Beni Sukadis, menilai bahwa penanaman disiplin dan integritas manajerial tidak seharusnya ditempuh melalui jalur militer. Pandangan senada disampaikan oleh pakar kebijakan publik yang menegaskan bahwa manajer koperasi membutuhkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-budaya, bukan keterampilan menembak atau baris-berbaris.

Koalisi Masyarakat Sipil turut menyoroti bahwa insiden ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang cacat secara konseptual. Mereka menilai program tersebut sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang tidak relevan dengan tugas utama pengelola koperasi serta mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas keterlibatan TNI dalam sektor administratif publik.