Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya merespons keresahan masyarakat terkait operasional sejumlah tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dalam audiensi bersama perwakilan Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep pada Kamis (2/7/2026), Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyatakan komitmennya untuk menertibkan lokasi-lokasi usaha yang menyimpang dari aturan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengungkapkan bahwa desakan ini merupakan aspirasi dari para kiai yang prihatin atas maraknya aktivitas hiburan malam. Menurutnya, praktik yang terjadi di lapangan—seperti konsumsi minuman keras, penggunaan narkoba, hingga keterlibatan pelajar—telah mencederai citra Sumenep sebagai kota santri.

Berdasarkan data dari DPMPTSP, lima lokasi yang menjadi sorotan, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre, hanya memegang izin sebagai rumah makan, kafe, atau sarana olahraga. Siswadi menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari lokasi tersebut yang memiliki legalitas sebagai tempat hiburan malam, sehingga setiap aktivitas yang melampaui izin operasionalnya harus segera ditindak.

Menanggapi hal tersebut, pihak Disbudporapar menyatakan bahwa peringatan tertulis telah dilayangkan kepada para pengelola. Namun, karena dinilai belum memberikan efek jera, Lakpesdam mendesak pemerintah untuk mengambil langkah penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar pembinaan.

Menutup audiensi, Wakil Bupati Sumenep menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan bersikap tebang pilih. Ia berjanji akan segera memanggil para pengelola tempat usaha tersebut untuk dimintai klarifikasi dan memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pengecualian.