Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim secara resmi melayangkan laporan terhadap empat orang hakim yang menangani perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2027). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang proses persidangan berlangsung.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukanlah upaya untuk menggugat putusan hakim, melainkan respons terhadap ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam penyusunan putusan. Pihaknya menyoroti adanya manipulasi fakta, di mana hakim dinilai mengabaikan fakta penting yang terungkap di persidangan, namun justru mencantumkan narasi yang tidak pernah dibahas sebelumnya.
Selain masalah substansi putusan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan integritas majelis hakim. Ari menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang diketahui pernah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam kasus sebelumnya, namun tetap ditunjuk menangani perkara ini. Pihak pelapor juga menilai hakim kurang menunjukkan sikap imparsial karena cenderung hanya menggali keterangan yang memberatkan kliennya.
Tak hanya perihal teknis hukum, laporan ini juga menyertakan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan dua hakim anggota, yakni Mardiantos dan Eryusman, tertidur saat sidang berlangsung. Ari mempertanyakan kualitas pengamatan dan objektifitas para hakim tersebut dalam memutus perkara jika mereka tidak mengikuti jalannya persidangan secara penuh.
Seluruh bukti, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk diproses lebih lanjut. Kuasa hukum berharap KY dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan sesuai dengan mekanisme pengawasan profesi hakim yang berlaku.