Pihak kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi mendesak agar seluruh rangkaian persidangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi keliru yang selama ini berkembang luas di ruang publik.
Firman Pangaribuan, selaku perwakilan tim hukum Jokowi, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini. Menurutnya, keterbukaan persidangan menjadi krusial agar masyarakat dapat melihat fakta yang sebenarnya, sekaligus membantah narasi yang menyebutkan bahwa kliennya melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu terkait isu keaslian ijazah tersebut.
Lebih lanjut, Firman menyatakan telah mendorong majelis hakim agar mengizinkan akses luas bagi publik, termasuk saat sesi pemeriksaan saksi di mana Jokowi dijadwalkan hadir. Pihaknya berharap proses persidangan dapat berlangsung secara jernih sehingga segala tudingan yang selama ini dialamatkan kepada mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat terselesaikan di koridor hukum.
Saat ini, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah tersebut telah memasuki babak baru di pengadilan. Sidang perdana dengan terdakwa dokter Tifa telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah pimpinan Hakim Ketua Christina Endarwati. Sementara itu, kasus serupa yang menyeret Roy Suryo masih tertunda akibat proses praperadilan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.