Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat kini memasuki babak baru. Kepolisian mengungkapkan adanya ikatan keluarga di antara para pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi bahwa tiga dari tujuh tersangka yakni MML, AYL, dan CML memiliki hubungan kerabat, dengan MML berperan sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas lokasi kejadian.
Hingga saat ini, ketujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus pemerasan dan penyekapan yang tergolong keji ini.
Para tersangka ditangkap dalam dua gelombang penahanan, yakni pada tanggal 27 dan 28 Juni 2026. Mereka dijerat dengan sangkaan berlapis, mulai dari pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang lain, hingga tindakan penganiayaan yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa kelam ini bermula saat ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan bernilai Rp 250 juta. Akibat tuduhan tersebut, para korban disekap selama 21 hari dengan perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk diborgol pada bagian kaki dan tidak diberikan asupan makanan selama tiga hari masa penahanan.