Sengketa bisnis di sektor pertambangan batubara antara PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) dan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) kembali mencuat ke permukaan. Pihak PT SMG melalui kuasa hukumnya, Edi Haryanto, menegaskan bahwa perkara perdata yang melibatkan kedua perusahaan tersebut telah mencapai titik akhir dengan status hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
Edi menjelaskan, rangkaian sengketa yang bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tgt) telah melalui proses hukum panjang. Majelis hakim pada tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026, secara konsisten menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT SBB.
Lebih lanjut, Edi menyoroti upaya hukum baru yang ditempuh PT SBB bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS). Ia menilai gugatan terkait wanprestasi tersebut berisiko melanggar asas ne bis in idem, mengingat pokok perkara dan objek sengketa yang diangkat dinilai identik dengan materi yang sudah diputus dalam perkara sebelumnya.
"Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata serta berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, perkara yang telah inkracht tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Kami berharap semua pihak menghormati kepastian hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan," tegas Edi saat memberikan klarifikasi di hadapan media.
Selain memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara tersebut, pihak PT SMG juga membantah adanya isu miring terkait kondisi internal perusahaan. Edi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan kondusif dan stabil, sekaligus menepis segala informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan sebagai kabar yang tidak benar atau hoaks.