Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan rangkaian operasi pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan gerai minuman beralkohol pada Senin (15/6/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan sementara aktivitas pariwisata selama momentum hari besar keagamaan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa operasi yang melibatkan personel gabungan dari unsur TNI dan Polri ini bertujuan untuk menegakkan aturan serta menjaga kondusivitas kota. Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa lokasi di kawasan Talaga Bodas masih beroperasi dan langsung diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas secara seketika.

Selain menyasar tempat hiburan, tim penegak peraturan daerah juga melakukan pemeriksaan terhadap toko minuman beralkohol di kawasan Jalan Mohammad Toha. Hasilnya, ditemukan satu gerai yang beroperasi tanpa izin sah. Sebanyak 28 botol minuman keras disita petugas, sementara lokasi usaha tersebut langsung disegel untuk proses hukum lebih lanjut.

Bambang menambahkan bahwa para penanggung jawab dari lokasi usaha yang melanggar telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pihak berwenang mengimbau agar seluruh pelaku usaha kooperatif dan menghormati aturan yang berlaku. Satpol PP berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga, demi menciptakan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bandung.