Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Empat pelaku, yakni Yudho Prasongko (38), Wahyu Budi Santoso (37), Achmad Ardianto (32), dan Agus Sugiantoro (37), diamankan petugas saat hendak melancarkan aksinya pada pertengahan Juni lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kelompok spesialis yang memanfaatkan keramaian di berbagai event hiburan, mulai dari pertunjukan musik hingga karnaval. Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku cukup terorganisir, di mana setiap anggota memiliki peran spesifik mulai dari pemantauan situasi hingga eksekusi menggunakan kunci T. Hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban, kunci T, dan kendaraan yang digunakan tersangka untuk beraksi. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda serta memastikan lokasi parkir berada dalam pengawasan. Salah satu korban, Nuril Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku yang memungkinkan kendaraan miliknya kembali ditemukan.