Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan pentingnya transformasi produk asuransi kesehatan agar dapat menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyoroti bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah kerap menghadapi hambatan serius dalam mengakses layanan deteksi dini penyakit, fasilitas kesehatan yang layak, hingga kemampuan menanggung biaya pengobatan tambahan di luar tanggungan program pemerintah.
Budi menekankan bahwa pelaku industri asuransi harus mampu merancang produk yang tidak hanya terjangkau dari sisi premi, tetapi juga sederhana dalam skema manfaatnya serta mudah dijangkau oleh seluruh kalangan. "Produk asuransi kesehatan perlu disesuaikan agar relevan dengan kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya pada Sabtu (27/6).
Dalam pandangannya, setidaknya terdapat tiga strategi utama yang dapat ditempuh industri asuransi guna memperluas cakupan perlindungan kesehatan. Langkah pertama adalah mengembangkan produk asuransi mikro dengan besaran premi yang lebih ringan, manfaat yang transparan, serta mekanisme klaim yang tidak berbelit-belit. Pendekatan kedua adalah menciptakan produk yang bersifat pelengkap terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, bukan justru berkompetisi dengan skema jaminan sosial tersebut.
Adapun strategi ketiga berfokus pada penguatan layanan preventif. Hal ini mencakup edukasi kesehatan kepada masyarakat, pemanfaatan telemedicine, penyediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan dasar, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh wilayah.
Sejalan dengan upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk wadah bernama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan (KAPJ) sebagai fondasi pengembangan ekosistem jaminan kesehatan yang lebih terstruktur. Forum ini beranggotakan 11 pihak yang terdiri dari perwakilan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah asosiasi di bidang kesehatan dan asuransi.
Kehadiran KAPJ dinilai krusial untuk memperjelas pembagian manfaat antara BPJS Kesehatan dan produk asuransi komplementer. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus menekan beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh peserta. Dari perspektif industri, koordinasi ini juga diyakini mampu membangun tatanan ekosistem yang lebih rapi dan efisien.
Bagi perusahaan asuransi, kejelasan ruang lingkup manfaat, mekanisme klaim, ketersediaan data layanan, serta pengendalian biaya bersama rumah sakit menjadi keuntungan nyata. Sementara bagi pihak rumah sakit, koordinasi tersebut berpotensi memperjelas alur pembayaran, mengeliminasi duplikasi klaim, dan mempercepat proses pelayanan kepada pasien.
Budi menegaskan bahwa arah pengembangan produk asuransi kesehatan ke depan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembayaran klaim. Aspek pencegahan penyakit, deteksi dini, koordinasi manfaat antarpenyelenggara, efisiensi biaya, serta perluasan akses layanan kesehatan harus menjadi bagian integral dari strategi industri. Menurutnya, jika KAPJ berjalan efektif, seluruh pemangku kepentingan mulai dari BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, rumah sakit, regulator, hingga masyarakat akan terhubung dalam satu ekosistem terintegrasi yang menjamin perlindungan kesehatan secara lebih menyeluruh.