Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara menanggapi tuntutan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat, yakni sekitar 96 persen penerima manfaat JHT, saat ini justru tidak dikenakan pajak karena nilai pencairan mereka berada di bawah ambang batas Rp 50 juta.
Pemerintah menyatakan keterbukaan untuk meninjau kembali regulasi perpajakan tersebut. Purbaya mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Keuangan tengah melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan apakah penyesuaian tarif pajak diperlukan agar tetap relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Proses evaluasi ini juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk rencana dialog antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kelompok pekerja atau buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut menyoroti profil penerima manfaat dengan akumulasi dana pensiun yang signifikan. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus senantiasa berpijak pada prinsip keadilan. Menurutnya, fokus perhatian pemerintah lebih ditujukan kepada masyarakat luas dibandingkan individu yang menerima dana pensiun dalam jumlah sangat besar, seperti di angka miliaran rupiah.
Sebagai informasi, mekanisme pengenaan pajak pada JHT telah diatur sejak tahun 2009. Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak (0 persen), sementara pencairan di atas nilai tersebut dikenakan tarif sebesar 5 persen. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil kajian teknis dan dialog untuk menentukan apakah aturan tersebut akan tetap dipertahankan atau mengalami perubahan di masa depan.