Pemerintah Kota Jakarta Timur secara tegas mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging dari hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah. Langkah preventif ini menyasar kawasan strategis, yakni di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan 40 personel gabungan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga ibu kota agar tetap bebas dari ancaman penyakit rabies.
"Kami berkomitmen melakukan pengendalian ketat agar daging dari hewan penular rabies, seperti anjing, kera, dan musang, tidak beredar dan dikonsumsi oleh warga," ujar Fauzi di sela-sela kegiatan pengawasan pada Senin (6/7/2026).
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pengecekan menyeluruh dan mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium Dinas KPKP. Meski demikian, dari pemeriksaan awal di lokasi yang disasar, menu yang disajikan pemilik usaha mayoritas hanya berbahan dasar daging ayam, babi, dan ikan. Sejauh ini, belum ditemukan adanya indikasi penjualan olahan daging HPR di lokasi tersebut.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih mengedepankan aspek pembinaan dan edukasi. Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya kesehatan dari konsumsi daging HPR menjadi kunci utama dalam melindungi warga.
Proses pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang komprehensif, mulai dari Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, hingga dukungan dari pengurus lingkungan setempat seperti LMK dan FKDM. Pemerintah memastikan komitmen pengawasan ini akan terus berlanjut guna menjamin keamanan pangan serta kesehatan publik di wilayah Jakarta Timur.