Pemerintah Kabupaten Subang kini tengah memprioritaskan transformasi sistem kesehatan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk menciptakan regulasi yang lebih akomodatif sekaligus menjadi payung hukum dalam menjawab tantangan kesehatan masyarakat yang kian dinamis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, menyampaikan paparan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang sebagai bentuk jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam penjelasannya, Asep menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses layanan kesehatan, mulai dari penguatan fasilitas tingkat pertama hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di seluruh wilayah.

Menanggapi aspirasi fraksi-fraksi di DPRD, pemerintah daerah menegaskan fokus pada penguatan pendekatan promotif dan preventif. Transformasi digital melalui pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih akurat menjadi instrumen utama agar pelayanan kepada warga dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Sinergi ini juga dipastikan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan untuk optimalisasi anggaran daerah yang lebih efisien. Target utamanya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terukur, termasuk percepatan penanganan isu krusial seperti stunting dan gizi buruk melalui tata kelola yang lebih terstruktur dan berkeadilan.

Selain membahas mengenai sistem kesehatan, rapat paripurna tersebut juga menjadi wadah pembahasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah berharap melalui pembentukan Pansus, pembahasan Raperda ini dapat segera tuntas demi memberikan kepastian layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga Subang.