Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan untuk memperketat aturan istithaah atau kemampuan kesehatan bagi seluruh calon jamaah haji mulai musim haji tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna memastikan setiap jamaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci memiliki kondisi fisik yang prima serta mampu menjalankan rangkaian ibadah secara mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Meski angka mortalitas jamaah menunjukkan penurunan signifikan—dari 467 jiwa pada tahun lalu menjadi sekitar 360 jiwa pada tahun ini—pemerintah memandang aspek kesehatan tetap menjadi tantangan krusial yang memerlukan perbaikan sistemik.
Dahnil menjelaskan bahwa pengetatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi standar istithaah yang lebih ketat. Selain untuk menekan risiko kesehatan selama di Arab Saudi, kebijakan ini juga selaras dengan tuntutan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menekankan pentingnya kualitas kesehatan fisik jamaah dari negara pengirim.
Langkah ini menegaskan bahwa bagi calon jamaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria kesehatan atau tidak memiliki kemandirian fisik untuk beribadah, terdapat potensi untuk tidak diberangkatkan. Evaluasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mulai memperhatikan kondisi kesehatan sejak dini sebelum memasuki masa keberangkatan di musim haji mendatang.