Kepolisian Resor Metro Depok resmi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N, yang dikenal dengan sapaan Buya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka dengan kedok menawarkan pengobatan bekam kepada korbannya.

Peristiwa ini terungkap setelah serangkaian laporan dilayangkan oleh para korban sejak awal Juni 2026. Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi pelaku bermula saat korban mengeluhkan kondisi kesehatan fisik. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk memberikan pengobatan tradisional, namun justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati yang seharusnya berada di bawah perlindungan dan bimbingannya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa para korban sempat merasa sangat ketakutan dan tertekan karena sosok pelaku merupakan figur yang sangat dihormati di lingkungan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arbaah. Kondisi psikologis yang tertekan ini menyebabkan korban bungkam selama beberapa waktu sebelum akhirnya berani menempuh jalur hukum.

Selain pelaku utama, pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap anak pelaku yang berinisial S. Meski saat ini S masih berstatus sebagai saksi, terdapat dugaan keterlibatan dirinya dalam serangkaian aksi pelecehan yang dilaporkan terjadi sejak tahun 2024. Saat ini, tersangka N telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Bojonggede untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang telah mencoreng institusi pendidikan keagamaan tersebut.