Departemen Pajak secara resmi memulai kampanye nasional bertajuk "Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak - Menghilangkan Hambatan dalam Bisnis." Inisiatif ini menyasar para pemilik usaha, perwakilan hukum, serta individu yang menjalankan usaha namun telah menghentikan operasionalnya tanpa menyelesaikan prosedur administrasi perpajakan yang semestinya.

Otoritas pajak menegaskan bahwa banyak entitas bisnis saat ini masih terdaftar secara aktif meskipun tidak beroperasi lagi di alamat yang terdaftar. Ketidakteraturan ini berisiko menciptakan tumpukan kewajiban pajak yang tidak perlu, denda keterlambatan, hingga ancaman sanksi administratif yang dapat merugikan wajib pajak di masa mendatang. Selain itu, langkah ini diambil untuk menutup celah bagi oknum yang menyalahgunakan identitas pribadi warga negara untuk pendirian perusahaan fiktif atau kegiatan perdagangan ilegal.

Sebagai bentuk perlindungan hukum, otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan mandiri melalui portal pendaftaran usaha nasional atau aplikasi eTax Mobile. Jika ditemukan indikasi penggunaan data pribadi tanpa izin, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian dan kantor pajak setempat agar data dapat segera dipulihkan.

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pembubaran atau pengaktifan kembali status pajaknya, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Wajib pajak diminta untuk proaktif berkomunikasi dengan kantor pajak terkait, melengkapi dokumen deklarasi yang diperlukan, serta memenuhi seluruh tanggung jawab fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemerintah memperingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan kartu identitas atau data pribadi kepada pihak lain guna kepentingan pendaftaran badan usaha. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga transparansi iklim bisnis dan melindungi wajib pajak dari keterlibatan dalam praktik penipuan faktur elektronik yang merugikan keuangan negara.