Kementerian Kesehatan menegaskan urgensi transformasi perencanaan tenaga kesehatan di tingkat daerah melalui penerapan metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kes). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) tidak lagi hanya bertumpu pada estimasi jumlah, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam sosialisasi yang berlangsung pada Mei 2026, ditekankan bahwa perencanaan yang sistematis harus selaras dengan dokumen pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra. Melalui metode ABK-Kes, pemerintah daerah kini dapat mengukur beban kerja nyata, sehingga peta kebutuhan tenaga medis menjadi lebih objektif, terukur, dan mampu mencerminkan kondisi lapangan yang sesungguhnya.
Efektivitas perencanaan tersebut semakin diperkuat dengan kehadiran platform SatuSehat SDMK. Sistem digital ini berfungsi menghimpun data komprehensif dari berbagai instansi kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Dengan dashboard terintegrasi, pemerintah daerah memiliki akses data akurat terkait distribusi, jenis profesi, hingga kekurangan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.
Hasil perhitungan dari sistem ini akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun formasi jabatan fungsional. Kebijakan pengadaan tenaga kesehatan, baik melalui skema ASN, PPPK, maupun BLUD, nantinya akan didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik yang mendesak, bukan sekadar pemenuhan kuota pegawai semata.
Namun, keberhasilan transformasi ini bergantung pada sinergi lintas sektor. Keterlibatan aktif dari berbagai instansi seperti BKD, Bappeda, hingga BPKAD sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan tenaga kesehatan tidak hanya terukur secara teknis, tetapi juga berkelanjutan dari sisi fiskal dan tata kelola organisasi daerah.